Motif pembusuran ini berawal ketika para pelaku mencari musuh di sekitar Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Namun, mereka justru mendapati korban yang sedang bersantai bersama keluarganya di teras rumah.
Pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung melepaskan satu anak panah busur yang mengenai punggung korban. Diduga kuat, korban adalah salah sasaran karena antara pelaku dan korban tidak memiliki masalah sebelumnya.
Sebelumnya, korban yang diketahui bernama Asnan Usman (22 tahun) sempat mendapatkan perawatan medis di puskesmas sebelum melaporkan kejadian pembusuran yang dilakukan oleh dua pemuda mabuk yang tiba-tiba datang dan melepaskan anak panah di depan rumahnya.
Penghuni rumah yang terkejut kemudian berteriak, menarik perhatian warga yang langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku yang berusaha melarikan diri mengalami kecelakaan hingga sepeda motor mereka tertinggal di lokasi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pakaian korban, jaket, dan sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait