Syamsuar menyebut, korban rupanya percaya iming-imingan pelaku, akhirnya memberikan uang Rp12 juta di rumahnya, disusul Rp18 juta di rumah pelaku dengan disertai kwitansi. Namun belakangan korban menyadari dirinya telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Motif pelaku diduga karena desakan ekonomi. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasny.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polsek Pallangga pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atau gadai kendaraan, terutama jika dokumen dan status kendaraan tidak jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait