GOWA, iNewsCelebes.id - Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Gowa. Kali ini, Tim Black Horse dari Polsek Pallangga berhasil meringkus seorang pria muda yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik warga.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No. 29, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. Minggu (4/5/2025).
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar yang memimpin penangkapan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, setelah merasa dirugikan sebesar Rp30 juta akibat ulah tersangka.
Kronologi kejadian bermula pada Februari 2025. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di kawasan Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, dan mengajak bertemu di Masjid Cheng Hoo.
“Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL untuk digadaikan. Ia mengaku mobil tersebut sudah lunas, padahal masih dalam proses kredit,” kata, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar dalam keterangannya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait