Remaja di Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Saat Bermain Petak Umpet

Nirwan
Tim Resmob Polres Gowa Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur - Foto Istimewa/Nirwan.

GOWA, iNews.id - Seorang remaja pria berinisial SH (19) diamankan pihak kepolisian Resor (Polres) Gowa atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial AF.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah gudang masjid di Perumahan Bumi Kayana, Kelurahan Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa pada Sabtu (17/5/2025) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban AF sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya di dalam gudang masjid tersebut. Tiba-tiba, pelaku SH menghampiri korban, membaringkannya di lantai, dan membuka celananya. Pelaku kemudian memeluk korban yang merasa sesak dan menangis.

Mendengar tangisan korban, pelaku SH kemudian melepaskannya. Korban yang ketakutan langsung berlari pulang sambil menangis dan mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya.

Tak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di sekitar perumahan Bumi Kayana.

"Betul, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SH (19) di Perumahan Bumi Kanaya, Kelurahan Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur," ungkap Ipda Alfian saat dikonfirmasi oleh awak media.

Lebih lanjut, Ipda Alfian mengungkapkan bahwa di hadapan petugas, pelaku SH telah mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam tindakan lain seperti pencurian pakaian dalam dan tindakan tidak senonoh terhadap hewan ternak milik tetangganya.

Saat ini, pelaku SH telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

 

 

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network