Mahasiswa di Gowa Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pelajar di Malino
GOWA, iNewsCelebes.id – Tim Resmob Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AH ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korbannya, Z (16), di sebuah penginapan di kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa.
Peristiwa pilu yang menimpa pelajar asal Kabupaten Maros tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di dekat kediamannya di wilayah Lau, Kabupaten Maros.
Pelaku kemudian membawa korban menempuh perjalanan jauh menuju Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
"Sesampainya di lokasi (Malino), pelaku memesan satu kamar penginapan. Di dalam kamar tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (18/12/2025).
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban kembali pulang. Pihak keluarga, dalam hal ini kakak kandung korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Editor : Muhammad Nur