Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang berinisial D (20) mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa,” tambah Alfian.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
