Viral Duel Panas Istri Vs Mantan Istri di Gowa Berujung 3 Wanita Ditangkap

Nirwan
Polisi amankan 3 wanita usai viral pengeroyokan di Gowa. Foto: Nirwan

Akibat pengeroyokan tersebut, korban yang berinisial D (20) mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa,” tambah Alfian.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network