Polisi di Makassar Dipecat Secara Tidak Hormat, Tinggalkan Tugas Berbulan-bulan

LeoMN
Seorang anggota Polri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Teguh Sutrisno (41) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Foto: LeoMN

Teguh Sutrisno diketahui bertugas di Polsek Makassar. Akibat pelanggaran tersebut, ia dinilai tidak layak lagi mempertahankan status sebagai anggota Polri.

Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun keputusan pemberhentian ini berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 serta ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Dalam upacara yang sama, Polrestabes Makassar turut memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota berprestasi, di antaranya Polsek Makassar yang berhasil masuk lima besar Kompolnas Award. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolsek Makassar, Kompol Muhammad Thamrin.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada personel yang meraih juara dua dalam pertandingan sepak bola Polres Wajo Cup.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network