LUWU UTARA, iNewsCelebes.id – Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa. Dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, membenarkan bahwa pemecatan kedua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA.
“Keduanya dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2025.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
