Meski begitu, Ismaruddin menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru itu.
“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujarnya.
Atas dasar itu, PGRI Luwu Utara bersama kedua guru tersebut berencana meminta pengampunan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” tutur Ismaruddin.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Saat itu, ia bersama Abdul Muis berinisiatif membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji selama 10 bulan dengan mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua siswa memberikan sumbangan sukarela.
“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ungkap mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
