Viral! Dua Guru SMA di Luwu Utara Dipecat Usai Putusan MA, PGRI Minta Presiden Prabowo Beri Grasi

LeoMN
Dua Guru SMA di Luwu Utara Dipecat Usai Putusan MA. Foto: Ist

Meski begitu, Ismaruddin menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru itu.

“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujarnya.

Atas dasar itu, PGRI Luwu Utara bersama kedua guru tersebut berencana meminta pengampunan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” tutur Ismaruddin.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Saat itu, ia bersama Abdul Muis berinisiatif membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji selama 10 bulan dengan mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua siswa memberikan sumbangan sukarela.

“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ungkap mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network