Disdik Sulsel Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11).
Menurut Iqbal, dasar hukum pemecatan kedua guru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung.” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
