Perubahan skema pembagian kuota ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu faktual tingkat provinsi untuk mewujudkan pemerataan antarwilayah.
“Otomatis, kota Makassar yang selama ini banyak, beralih ke kabupaten lain,” lanjutnya.
Dengan penerapan sistem baru ini, Sulawesi Selatan secara keseluruhan mendapatkan kuota 9.670 jamaah untuk pemberangkatan haji tahun 2026, termasuk prioritas bagi jamaah lansia.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
