Petani di Barru Bacok Tetangga Pakai Parang Usai Pesta Miras

Akbar
PS Panit 1 Reskrim Polres Barru Aiptu H. Hamka, Kasat Reskrim IPTU Akbar, dan Kasi Humas IPTU Sulpakar saat memberikan keterangan rilis. Foto: Akbar

Akbar menambahkan, saat itu pelaku meminta korban untuk pulang, namun tidak dihiraukan. Sehingga membuat tersangka emosi dan saat korban kembali menghampiri tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. 

"Usai melukai korban, pelaku pulang kerumah keluarganya dan menyerahkan diri ke polisi pukul 23.00 WITA" bebernya. 

Atas perbuatannya pelaku diberat pasal 351 ayah (1) KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network