Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi di Makassar, Sempat Masuk DPO

LeoMN
Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi. Foto: Ist

LBH Makassar juga mengaku telah mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, tidak ada balasan atau konfirmasi resmi yang diterima. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sempat menyampaikan bahwa pelimpahan belum dapat dilakukan karena kejaksaan tengah fokus pada penanganan tahanan kasus aksi massa Agustus dan September.

Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan. Menurut Mirayati, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan korban berhak mendapatkan akses keadilan tanpa penundaan.

“Kami menilai lambannya penanganan perkara ini secara langsung memberi ruang bagi tersangka untuk kabur dan menunda keadilan bagi korban. Karena itu, kami mendesak penyidik agar menerbitkan DPO sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini juga berdampak pada kondisi psikologis korban. Pasalnya, tersangka merupakan dosen di kampus yang sama dengan korban, sehingga ketidakjelasan status hukum pelaku berpotensi menimbulkan viktimisasi berulang di lingkungan akademik.

Korban mengaku kecewa dengan sikap pihak kampus yang dinilai lamban merespons laporannya.

“Saya hanya ingin merasa aman saat kuliah. Setelah melapor ke Polda, saya sudah meminta agar dia tidak lagi menjadi dosen pembimbing saya. Tapi prosesnya lama dan berbelit. Sepertinya kampus tidak berpihak kepada saya,” tutur korban.

Sebagai tindak lanjut, pada 6 Agustus 2025, LBH Makassar telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen kepada Rektor Universitas Negeri Makassar melalui surat bernomor 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025. Namun, balasan dari pihak kampus dinilai tidak menjelaskan langkah konkret penanganan laporan tersebut. Kampus hanya menyatakan bahwa Khaeruddin diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Negeri Makassar belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, korban masih menunggu kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya ia dapatkan.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network