Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi di Makassar, Sempat Masuk DPO

LeoMN
Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Ditangkap Polisi. Foto: Ist

Kronologi Pelecehan Seksual 

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini aksi tak senonoh itu dialami oleh seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Ironisnya, terduga pelaku pelecehan seksual itu adalah dosen laki-laki, korbannya juga adalah seorang mahasiswa laki-laki. Kejadian itu pun kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu bermula ketika dosen berinisial K memanggil salah seorang mahasiswanya untuk melanjutkan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) di rumah pribadi sang dosen yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/5/2024) lalu. 

Saat tiba di rumah dosennya, mahasiswa tersebut justru diminta untuk memijat sang dosen. Mahasiswa tersebut diminta masuk ke dalam kamar lalu dipaksa untuk membuka baju yang ia kenakan. 

Saat sang dosen mulai meraba tubuh korban, mahasiswa itu melakukan perlawanan dan kabur dari rumah sang dosen. 

Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengaku telah mengetahui kabar bahwa salah seorang dosennya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Namun, ia mengaku belum mendapat laporan rinci ke pihak kampus. 

"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan baik dari korban maupun dari non korban (terduga pelaku)," kata Prof Karta kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah. 

Dia mengaku tidak bisa mengambil langkah tegas lantaran korban belum membuat laporan secara resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) UNM. 

"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujar Prof Karta. 

Kendati demikian, Prof Karta bakal memberikan sanksi tegas jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada mahasiswanya. 

"Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," tandasnya

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network