Merasa dirugikan dan ditekan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Bontote’ne, Ponpes Tanwirussunnah, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungka, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RMK tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terduga pelaku kami bawa ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Nida.
Di hadapan penyidik, RMK disebut telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Atas perbuatannya, RMK disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
