Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua gelang Emas yang dibawah Rekan Pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lamanya proses penangkapan pelaku.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bekerja ekstra hati-hati untuk memastikan pelaku yang diamankan benar-benar pelaku yang bertanggung jawab.
“Kami memohon maaf karena proses penangkapan memerlukan waktu. Kami harus betul-betul hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan pelaku,” ujarnya.
Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terulang agar masyarakat Barru dapat merasa aman dan nyaman.
Dirinya uga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di rumah masing-masing.
"Hal ini guna memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi tindak kriminalitas." Tutup Kapolres Barru.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
