Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain

LeoMN
Polres Pelabuhan Makassar merilis kasus narkotika di awal tahun 2026. Foto: LeoMN

Sementara pada Maret 2026, polisi mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka dan seluruhnya merupakan laki-laki.

“Semua tersangka merupakan pengguna, termasuk dua anak di bawah umur. Penyelesaian restorative justice ada 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya.

Sedangkan pada April 2026, aparat mengungkap 18 kasus dengan 32 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan.

“Terdapat dua tersangka yang berperan sebagai pengedar. Penyelesaian restorative justice sebanyak 5 kasus dengan 12 tersangka,” tambahnya.

Hardjoko menjelaskan, pendekatan restorative justice diterapkan khusus bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, terutama dengan barang bukti di bawah satu gram dan setelah menjalani asesmen terpadu.

“Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 28 kasus diselesaikan melalui restorative justice dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang,” jelasnya.

Editor : Arham Hamid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network