Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain

LeoMN
Polres Pelabuhan Makassar merilis kasus narkotika di awal tahun 2026. Foto: LeoMN

Selain kokain, polisi turut mengamankan satu kantong plastik hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kokaina dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025.

“Barang bukti yang tersisa setelah uji laboratorium sebanyak 42,4189 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tutupnya.

Sementara hasil tes urine terhadap tersangka MA dinyatakan negatif atau tidak mengandung kokain

Editor : Arham Hamid

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network