Penyelidikan kembali berkembang pada Mei 2026 setelah polisi menemukan transaksi sabu di Makassar dengan barang bukti mencapai 1 kilogram.
Sabu tersebut ditemukan di salah satu apartemen di Kecamatan Panakkukang dan diduga akan diedarkan di wilayah Makassar.
Dari hasil pengembangan berikutnya, polisi menemukan jaringan pemasok berada di Pekanbaru, Riau.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke Riau dan berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi menyita tambahan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.
Arya mengungkapkan, beberapa tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika yang telah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara.
“Mereka ini residivis dan masih kembali menjalankan bisnis narkotika,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
