Muallim Bahar, menyebut perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang besar karena menyangkut tafsir hukum terhadap penggunaan hak angket DPRD yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Gowa.
"Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan Penggugat semata. Yang sedang diuji adalah bagaimana batas kewenangan lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya." katanya.
"Oleh karena itu, hasil perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi praktik demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan," sambung Muallim.
Muallim juga berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat.
"Kami berharap persidangan ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat dan media massa sesuai kebijakan serta kewenangan pengadilan." harapnya.
Menurut Muallim, keterbukaan persidangan penting mengingat substansi perkara berkaitan dengan kepentingan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.
"Kami berpandangan bahwa semakin terbuka proses peradilan, maka semakin baik pula pendidikan hukum dan demokrasi yang dapat diterima masyarakat," tuturnya.
Pihak penggugat menilai keterbukaan informasi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami secara langsung argumentasi hukum masing-masing pihak tanpa dipengaruhi asumsi maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Surat Bupati Gowa Nomor 100/3.2/691/Bag.Hukum telah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau seluruh perangkat daerah untuk menjaga netralitas dan menghormati jalannya proses peradilan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
