Awalnya, pihak penggugat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan, jalur hukum menjadi langkah terakhir yang ditempuh demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Melalui gugatan ini, penggugat meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya mengembalikan seluruh dana yang diserahkan beserta hak pembagian keuntungan yang menjadi haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya terkait perkara tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
