Ariyanto mengungkapkan, riwayat kejahatan dan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ternyata sudah berlangsung berulang kali dalam jejak riwayat rumah tangganya.
"Jadi si pelaku ini istri pertamanya dia bunuh. Meninggal, dia (pelaku) dapat vonis enam tahun," bebernya.
Setelah selesai menjalani masa hukuman penjara atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku rupanya tidak pernah jera dan kembali menganiaya istri keduanya.
"Istri kedua itu dia pukuli, vonis satu tahun lebih. Jadi residivis itu," ungkap Ariyanto.
Aksi kekerasan fisik berulang yang sangat berbahaya tersebut kini kembali terulang dan menimpa wanita malang yang menjadi istri ketiganya.
"Ini lagi korban ketiga, istri ketiganya dia balok-baloki," jelasnya.
Dampak penganiayaan serta rudapaksa yang dilakukan pelaku mengakibatkan sang istri mengalami trauma psikologis hingga harus dibawa di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi.
Saat ini korban penganiayaan maupun rudapaksa juga mendapat pendampingan intensif dari tim UPTD PPA Kota Makassar.
"Istri ketiganya sekarang dititip sama UPTD di Rumah Sakit Dadi, stres berat, tidak bisa ngomong," terangnya.
Sementara itu, terduga pelaku saat ini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kita menahan pelaku di LP persetubuhan anak itu. Kita sudah tahan pelaku, sudah tiga hari," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
