Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan

Arham Hamid
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Lia Amsalia Amir. Foto: Ist

Penyusunan  PMK-37/PMK.03/2025  melibatkan  pihak  online  marketplace.  Pelaku  usaha berperan  sebagai  wajib  pajak  sekaligus  mitra  kerja  pemerintah  untuk  mengamankan penerimaan negara melalui pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui e-commerce.

Peran baru ini menuntut kesiapan. Tools tentu harus disiapkan oleh platform yang telah ditunjuk untuk mengakomodir pelaksanaan ketentuan. Mulai dari penyesuaian sistem platform hingga publikasi regulasi pada platform marketplace, sehingga pada padagang dalam negeri yang akan berjualan melalui marketplace tersebut memahami ketentuan tekait.  

Sekilas,  peran  ini  menambah  beban  bagi  marketplace,  namun  secara  global  justru memperkuat posisi marketplace sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu marketplace tidak hanya menjadi tempat berbelanja online saja lebih dari itu, marketplace memiliki otoritas untuk memungut pajak dari para pedagang. Tidak Sekadar Memungut PPh Pemungutan  pajak  yang  dilakukan  oleh  marketplace  bukanlah  asal  memungut.  PMK-37/PMK.010/2025  mengamanatkan  prinsip  keadilan,  kemudahan,  dan  kepastian  hukum. Beleid  tersebut  mengatur  batasan  penghasilan  pedagang  dalam  negeri  yang  dilakukan pemungutan.

Tidak  semua  transaksi  serta  merta  harus  dilakukan  pemungutan  PPh  Pasal  22.  Selain transaksi  yang  dilakukan  oleh  pedagang  dengan  omzet  di  bawah  Rp500  juta,  terdapat beberapa  transaksi  yang  dikecualikan  dari  pemungutan.  Pertama,  penjualan  jasa pengiriman/ekspedisi  oleh  WP  orang  pribadi  mitra  kerja  perusahaan  aplikasi  berbasis teknologi.

Kedua, WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas. Ketiga, penjualan pulsa dan kartu perdana. Keempat, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan seluruhnya  dari  emas,  batu  permata  atau  sejenisnya  yang  dilakukan  pabrikan perhiasan/emas, pedagang perhiasan/emas dan/atau pengusaha emas Batangan.

Kelima, transaksi pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. Pajak yang dipungut oleh marketplace juga bukanlah pajak baru. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sama dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sendiri oleh padagang tersebut atas penghasilannya. Pihak online marketplace memungut menyetorkannya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network