Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan

Arham Hamid
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Lia Amsalia Amir. Foto: Ist

Selain itu, beleid ini mengatur bahwa PPh yang dipungut dengan tarif 0,5% tersebut bersifat final bagi pedagang pengguna tarif PPh final berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2026. Namun demikian,  apabila  pedagang  memilih  untuk  menggunakan  tarif  umum,  maka  bukti pemungutan  oleh  marketplace  dapat  menjadi  kredit  pajak  dalam  SPT  Tahunan  PPh pedagang.

Dari  kacamata  negara,  peran  yang  dilakukan  online  marketplace  sangat  krusial  dalam membantu mengamankan penerimaan negara. Dari pandangan pengguna marketplace tentu hal ini dapat membantu dalam penyetoran pajak ke kas negara saat penghasilan diperoleh. Mulai 1 Agustus 2026 transaksi perdagangan yang dilakukan melalui online marketplace yang telah  ditunjuk, menjadi  transaksi  yang  perlakuan perpajakannya  telah memiliki  kepastian hukum. PMK-37/PMK.010/2025 mengukuhkan peran online marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Tentunya, peran tersebut seperti pesan dari Uncle Ben dalam film Spiderman, “dengan kekuatan besar, datang pula tanggung jawab yang besar



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network