Selain itu, beleid ini mengatur bahwa PPh yang dipungut dengan tarif 0,5% tersebut bersifat final bagi pedagang pengguna tarif PPh final berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2026. Namun demikian, apabila pedagang memilih untuk menggunakan tarif umum, maka bukti pemungutan oleh marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh pedagang.
Dari kacamata negara, peran yang dilakukan online marketplace sangat krusial dalam membantu mengamankan penerimaan negara. Dari pandangan pengguna marketplace tentu hal ini dapat membantu dalam penyetoran pajak ke kas negara saat penghasilan diperoleh. Mulai 1 Agustus 2026 transaksi perdagangan yang dilakukan melalui online marketplace yang telah ditunjuk, menjadi transaksi yang perlakuan perpajakannya telah memiliki kepastian hukum. PMK-37/PMK.010/2025 mengukuhkan peran online marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Tentunya, peran tersebut seperti pesan dari Uncle Ben dalam film Spiderman, “dengan kekuatan besar, datang pula tanggung jawab yang besar
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
