Penundaan Kembali Implementasi PMK-37/PMK.03/2025
Implementasi sebuah ketentuan perpajakan tentu diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian bangsa. Demikian pula dengan perjalanan penerapan PMK-37/PMK.03/2025 ini. Setelah amanah pemungutan PPh pasal 22 mulai dijalankan oleh marketplace yang telah ditunjuk per 1 Agustus 2025, kembali diberitakan bahwa pemerintah akan melakukan penundaan untuk implementasi ketentuan tersebut.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini, dinilai bahwa daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemungutan PPh pasal 22 sesuai ketentuan dalam PMK-37/PMK.03/2025 akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat sudah membaik.
Terkait penundaan ini akan ada regulasi yang akan diterbitkan sebab tentu akan ada terkait mekanisme pemungutan yang telah terlanjur dilakukan oleh marketplace, penunjukan kembali marketplace yang menjadi pemungut PPh pasal 22 dan proses pengembalian atas pph pasal 22 yang terlanjur dilakukan pemungutan sebagai efek dari adanya penundaan penerapan ketentuan terkait.
Adalah sebuah kebijakan untuk tetap bersikap tenang sambil menunggu regulasi peraturan terbaru terkait penundaan penerapan peraturan PMK-37/PMK.03/2025. Seperti quote yang disampaikan oleh seorang penulis dan pembicara inspirasional , Ifeanyi Enoch Onuoha “ menunggu itu tidak sia-sia. Itu adalah strategi untuk menuju hal-hal yang lebih besar”.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
