GOWA, iNewsCelebes.id - DPRD Kabupaten Gowa menyatakan siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) apabila Pemerintah Kabupaten Gowa mengajukan naskah akademik dan rancangan perda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (07/08/26)
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Gowa Abdul Razak, Yunus Palele, dan Asnawi Syam, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa dari Bagian Perundang-undangan dan Dinas Pariwisata.
Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD pada prinsipnya terbuka untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016, namun proses tersebut harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Gowa siap menindaklanjuti dan membahas Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila Pemerintah Daerah telah menyampaikan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, Asrul juga mendorong keluarga besar Kerajaan Gowa untuk membangun kesepahaman sebelum menyusun regulasi pengganti.
"Kami menyarankan agar seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa terlebih dahulu duduk bersama menyatukan visi dan misi. Setelah terbangun kesepahaman, akan lebih baik jika bersama-sama menyusun rancangan perda yang baru sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat yang dinilai memberikan ruang bagi penyelesaian aspirasi mengenai Perda Lembaga Adat Daerah.
"Alhamdulillah, melalui rapat dengar pendapat ini kami melihat adanya komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016." tegas Wawan.
"Tahap berikutnya, kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar proses pencabutan perda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wawan.
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. DPRD menegaskan setiap usulan perubahan maupun pencabutan peraturan daerah akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
