BREAKING NEWS: Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Polda Sulsel

Nirwan
Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi ditahan penyidik Polda Sulsel. Foto: Ist

Husniah juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Ahmad Yusuf mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network