BREAKING NEWS: Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Polda Sulsel

Nirwan
Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi ditahan penyidik Polda Sulsel. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Husniah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 11.15 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menggiringnya ke mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WITA untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," ujar Ahmad Yusuf kepada awak media di Mapolda Sulsel, Senin petang.

Ahmad Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap Husniah berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, penyidik tetap memenuhi hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Husniah juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Ahmad Yusuf mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network