Pihak tergugat menilai terdapat kejanggalan karena proses penerbitan sertifikat disebut berlangsung sekitar tujuh hari, sementara keterangan saksi dalam persidangan menyebut proses penerbitan dapat membutuhkan waktu sekitar 90 hari.
Dalam persidangan, saksi ahli Ilham menerangkan bahwa penerbitan SPPT PBB membutuhkan sejumlah persyaratan, di antaranya kepemilikan KTP dan permohonan dari pemohon.
Saksi ahli tersebut juga menjelaskan riwayat perubahan nama dalam data PBB di lokasi sengketa.
Kata Amirullah, Pada 2001, data PBB tercatat atas nama Abd. Razak Yasin. Kemudian pada 2002 berubah menjadi Andi Muhammad Bau Sawa. Pada 2017, tercatat atas nama Latang, sebelum kembali berubah menjadi Andi Muhammad Bau pada periode 2018 hingga 2026.
Menurut keterangan ahli, perubahan data dalam aplikasi SISMIO berkaitan dengan permohonan perubahan nama yang disertai dokumen persyaratan, termasuk bukti kepemilikan serta tanda tangan aparat desa atau kelurahan dan camat.
Pihak tergugat juga mengajukan dokumen penetapan ahli waris Almarhumah Bunga Daeng dan silsilah keturunan Makkulau Daeng Serang Karaeng Lembang Parang atau Sultan Muhammad Husain.
Dokumen tersebut digunakan pihak tergugat untuk mempersoalkan hubungan kewarisan dan dasar akta hibah yang diklaim menjadi bagian dari asal-usul kepemilikan penggugat.
Dalam persidangan, saksi Patra Yasin Dg Siama mengaku tidak mengenal Latang. Ia juga menerangkan bahwa orang tuanya memiliki kesepakatan dengan Bau Cella terkait pembelian tanah yang kemudian akan dibuatkan akta hibah.
Namun, saksi tersebut mengakui tidak memiliki bukti bahwa Bau Cella merupakan anak dari I Mappanyukki Datoe Arung Pone.
Sementara saksi H. Samaluddin Dg Tompo membenarkan bahwa para tergugat telah lama tinggal dan menguasai lokasi tanah sengketa, jauh sebelum sertifikat diterbitkan.
Ia juga membenarkan keberadaan makam leluhur keluarga keturunan Latang di dalam kawasan tersebut serta keberadaan data PBB atas nama Latang.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait
