Pemeriksaan Setempat Jadi Sorotan
Pihak tergugat juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau descente yang dilakukan majelis hakim pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum tergugat menyebut batas-batas tanah yang diuraikan penggugat dalam surat gugatan berbeda dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.
Perbedaan tersebut dinilai menjadi persoalan penting karena objek sengketa dalam perkara tanah harus diuraikan secara jelas, termasuk letak dan batas-batasnya.
Atas dasar itu, pihak tergugat menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil atau obscuur libel, yakni gugatan yang dinilai kabur atau tidak jelas.
Selain persoalan batas tanah, pihak tergugat juga menilai gugatan tersebut kurang pihak karena tidak melibatkan seluruh pihak yang secara nyata menguasai objek sengketa.
Mereka merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rumusan Kamar Perdata, khususnya poin 1 huruf c, mengenai gugatan kepemilikan tanah yang tidak menarik pihak-pihak yang secara nyata menguasai objek sengketa.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait
