Dua Nenek Lansia di Gowa Menanti Putusan Pengadilan, Tergusur Atau Bertahan diatas Tanah Kelahiran

Nirwan
Dua Janda Lansia Warga di Kabupaten Gowa Menanti Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah - Foto Istimewa.

Pihak Tergugat Juga Menyinggung Putusan Pidana. 

Dalam kesimpulannya, pihak tergugat turut memasukkan salinan putusan perkara pidana Nomor K/Pid/2023.

Dokumen tersebut berkaitan dengan laporan terhadap Aminah Dg Senga atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh penggugat.

Pihak tergugat menyebut putusan tersebut tidak membuktikan adanya penyerobotan, dengan pertimbangan bahwa Aminah telah menguasai dan tinggal di lokasi tersebut sejak lama, bahkan sebelum sertifikat yang diklaim penggugat diterbitkan.

Bukti tersebut kembali diajukan untuk memperkuat argumentasi bahwa penguasaan tanah oleh keluarga tergugat bukan tindakan yang baru dilakukan setelah munculnya sengketa.

Berdasarkan seluruh rangkaian bukti dan keterangan saksi, pihak tergugat menyimpulkan bahwa penggugat belum mampu membuktikan dalil gugatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.

Sebaliknya, pihak tergugat menilai bukti-bukti yang diajukan telah memperlihatkan riwayat penguasaan fisik, hubungan kewarisan, serta pembayaran pajak atas tanah yang disengketakan.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, " Jelasnya. 

"Mulai dari bukti kewarisan, pembayaran PBB, keterangan para saksi, riwayat penguasaan tanah, hingga hasil pemeriksaan setempat. Semua itu harus dinilai secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan," demikian rumusan pernyataan kuasa hukum yang perlu dikonfirmasi kepada Amirullah.

Dalam petitum kesimpulannya, para tergugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi mereka serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Pada pokok perkara, mereka meminta agar gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Para tergugat juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan hukum lain.

Hingga kesimpulan tersebut disampaikan pada 22 Oktober 2026, sengketa kepemilikan tanah ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Dengan demikian, keabsahan alas hak dan kepemilikan objek tanah tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Editor : Thamrin Hamid

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network