Pembayaran sewa disebut berjalan lancar sejak November 2025 hingga Mei 2026. Namun, persoalan mulai muncul ketika sejumlah kendaraan memasuki masa jatuh tempo pembayaran pada 17 Mei 2026.
Namun demikian, ia menuding HA tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Ketika dimintai penjelasan oleh Irsan, HA berjanji menyelesaikan seluruh tunggakan pada 29 Mei 2026.
Janji tersebut tidak terealisasi. Saat kembali dihubungi, nomor telepon HA sudah tidak aktif. Irsan kemudian mendatangi rumah yang sebelumnya ditempati HA di kawasan Tanjung Bayang, Makassar, pada 30 Mei 2026.
Di lokasi tersebut, Irsan mendapatkan informasi bahwa HA telah meninggalkan rumah sejak 28 Mei 2026. Dua kendaraan masih ditemukan di rumah tersebut, sedangkan 19 unit lainnya belum diketahui keberadaannya.
Pada 1 Juni 2026, Irsan bersama para pemilik kendaraan melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada masing-masing mobil.
Pelacakan pertama mengarah ke wilayah Kabupaten Bantaeng. Mereka menemukan satu unit Toyota Innova Reborn di lingkungan Polsek Bissappu.
Kendaraan tersebut dikuasai seorang anggota polisi berinisial AS. Kepada Irsan, yang bersangkutan mengaku memperoleh mobil itu dengan cara membeli dari HA seharga Rp140 juta.
Pencarian kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Empat unit kendaraan ditemukan di sebuah kafe, satu unit berada di rumah seseorang berinisial AB, sedangkan lima unit lainnya ditemukan di rumah seseorang berinisial AD.
Namun, proses pencarian tersebut berujung keributan. Nasrun menyebut rombongan pemilik kendaraan diserang sekelompok orang ketika berada di rumah AD.
Dalam insiden tersebut, Irsan bersama sejumlah pemilik mobil mengalami pemukulan. Mereka juga mengaku mendapat perlakuan kekerasan menggunakan benda keras dan popor senjata.
"Setelah dari rumah Ambok Diri, Saudara Irsan dan kawan-kawan sembilan 8 orang dipukuli, kemudian dipopor sampai popor senjata, dipukul pakai batako," ungkap Nasrun.
Dikatakan Nasrun, setelah kejadian itu rombongan dibawa ke Polres Bantaeng dan dimasukkan ke ruang tahanan. Mereka kemudian dipindahkan ke Polsek Bissappu pada 2 Juni 2026.
Nasrun mempersoalkan proses penahanan tersebut karena kliennya disebut tidak menerima surat perintah penahanan.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, rombongan tersebut dibebaskan setelah menyerahkan uang Rp13,5 juta.
"Awalnya diminta masing-masing orang Rp2 juta. Akan tetapi karena Irsan selaku koordinator tidak memiliki uang yang cukup, akhirnya uang yang diberikan hanya Rp13.500.000," akunya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
