Sementara Ismail merupakan salah satu pemilik kendaraan yang menitipkan empat unit mobil kepada Irsan untuk disewakan.
Salah satu kendaraan tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AM. Mobil jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi DD 1432 XCB itu dititipkan kepada Ismail untuk disewakan kepada HA.
Hubungan antara AM dan Ismail disebut didasarkan pada kesepakatan bisnis penyewaan kendaraan. Dalam kesepakatan tersebut, mobil disewakan dengan tarif Rp15 juta per bulan.
Ismail disebut tetap membayarkan uang sewa kepada AM sejak Maret hingga Juni 2026. Tim penasihat hukum mengklaim memiliki bukti transfer pembayaran sebagai pendukung keterangan tersebut.
Nasrun menegaskan, Irsan tidak pernah berkomunikasi, membuat perjanjian, ataupun menerima kendaraan secara langsung dari AM.
"Hubungan antara Adil dengan Ismail itu adalah hubungan perdata. Sementara Adil dengan Irsan itu tidak ada sama sekali. Irsan tidak pernah berbicara sama Adil, Irsan tidak pernah menerima mobil," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Ismail memiliki hubungan langsung dengan AM karena menerima titipan kendaraan untuk disewakan. Namun, kesepakatan tersebut dinilai sebagai hubungan keperdataan yang harus diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Permohonan masing-masing diajukan atas nama Irsan dan Ismail karena keduanya memiliki kedudukan serta peran berbeda dalam perkara tersebut.
Hakim menjelaskan, pihaknya mempersoalkan sejumlah prosedur penyidikan, termasuk dugaan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
Dia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada hari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni 13 Oktober 2026.
"Jadi semua ini Kapolsek-nya, Kanit-nya, penyidiknya, saya minta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolri mencopot mereka karena ini bisa mencederai institusi kepolisian, tidak sesuai dengan tagline Kapolri ssbagai polisi masyarakat," sesalnya.
Dalam dokumen pengaduan, penasihat hukum turut mempersoalkan tidak dilakukannya gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
