get app
inews
Aa Read Next : Gudang Penyimpanan Barang Bekas FKM UMI Makassar Terbakar, Mahasiswa Panik Selamatkan Diri

Tidak Dipinjami Uang, HB Tikam Temannya Hingga Tewas

Minggu, 09 Juli 2023 | 22:15 WIB
header img
Tersangka HB beserta barang bukti hasil kejahatan. Diduga HB tega menghabisi nyawa rekannya sendiri karena kesal tidak dipinjamkan uang - foto : iNewsCelebes.id/ Leo Muhammad Nur

Makassar, iNewsCelebes.id - Gara-gara kesal tidak dipinjamkan uang, Harianto Bakri Alias Nompo, tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, Bakri Haedar, selasa (04/07/2023). Korban tewas akibat ditikam menggunakan pisau dibagian leher.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu kabur membawa uang dan barang berharga milik korban. Korban yang merengang nyawa baru diketahui setelah warga mulai curiga karena adanya bau kurang sedap yang berasal dari toko kelontong tempat tinggal korban.

Polisi yang tiba di lokasi langsung malakujan olah TKP. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, Tim Jatanras Polrestabe Makassar akhirnya mampu mengendus sosok dan jeberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus di jalan poros Takalar saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, pelaku akhirnya dihadiai tima panas dibagian kaki. Pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk diberi perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

"Penangkapan pelaku 1x24 jam setelah kita lakukan pemeriksaan, olah tkp. Perbuatan pelaku dilakukan pada selasa pagi 4 juli 2023 yang dimana modusnya itu pelaku datang ke rumah korban mau minjam duit namun korban tidak membei. Kesal, pelaku mengambil pisau langsung menancapkan ke leher korban hingga tewas," ucap AKBP Ridwan Hutagaol.

Ridwan menambahkan, pelaku sempat mengambil henphon, rokok, motor termasuk uang tunai 1juta. 

Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa rekannya karena dipaksa berhubungan badan.

"Pas dia mau buka celana, saya langsung tikam lehernya. Setelah itu saya ambil motor lalu kabur," ujar pelaku.

Terkait keterangan pelaku, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayainya. Polisi masih terus melakukan pendalaman apa motif sebenarnya. Akibat perbuatan sadisnya, pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHp dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut