get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Tangkap Bos Bimbel di Makassar, Informasikan Detail Biaya Masuk Akpol

Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba, Libatkan Oknum ASN Rupbasan Makassar dan Honorer Pemprov Sultra

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:43 WIB
header img
Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Sulsel. (Foto: Leo Muhammad Nur).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari enam pelaku yang berperan sebagai pengedar dan kurir.

Keenam tersangka tersebut adalah MG (25), MJ (21), AR (20), ASN berinisial AS (32), HAY (24), dan RI (35). Mereka diamankan berdasarkan lima laporan polisi yang masuk ke pihak berwajib.  

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total barang bukti sekitar 842 gram sabu dan dua kilogram ganja.

Menariknya, dua pelaku di antaranya merupakan oknum pegawai Apratur Sipil Negara (ASN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar berinisial AS (32) tahun dan honorer Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial RI (35) tahun.

PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta,mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata yang dilakukan oleh personel Polda Sulsel dalam hal pemberantasan narkoba.

“Barang bukti tersebut terdiri dari 5 kasus atau laporan polisi yang berhasil diungkap oleh tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Sulsel" Ujar, PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta.

AKBP Gany menambahkan, para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk pada tahap penyidikan.

“Kelengkapan alat bukti dan administrasi penyidikan sementara dilakukan agar berkas perkaranya bisa segera P-21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan”, Tambah, AKBP Gany Alamsyah Hatta.

Terduga pelaku narkotika jenis sabu adalah akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 Tahun dan maksimal hukuman mati.

Pengungkapan ini diklaim dapat menyelamatkan sebanyak 5.894 jiwa dari penggunaan sabu dan 2.000 jiwa dari penggunaan ganja. Nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1,263 miliar.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut