get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sulsel Tekankan Pembusuran Jangan Terulang Kembali saat Pimpin Patroli di Makassar

Lima Pelaku Penyerangan dengan Busur di Makassar Ditangkap saat Hendak Balap Liar

Minggu, 09 Maret 2025 | 16:51 WIB
header img
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap Pelaku saat hendak balap liar. (Foto: Syahrul Adyaksa).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil membekuk lima pelaku penyerangan dengan busur terhadap warga. Mereka diamankan saat bersiap melakukan aksi balap liar di Jalan Malengkeri, Kota Makassar, pada Jumat (7/3/2025).

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari anggota di lapangan. "Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar," ujar Nasrullah,  Minggu (9/3/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17). Mereka sebelumnya diketahui terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan busur kepada pria berinisial MFW yang mengenai perut dan bahunya di Kecamatan Manggala pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

"Beberapa pelaku yang diamankan ini, bersama teman-temannya, melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan busur. TKP-nya berada di Kecamatan Manggala pada pagi hari," jelas Nasrullah.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan pengembangan pencarian barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan para pelaku serta kendaraan yang digunakan saat kejadian. Saat polisi mendatangi rumah salah satu pelaku, orang tuanya terkejut mengetahui bahwa anaknya terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

"Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama," tambahnya.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan busur, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut