Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Diterima Kerja, IRT di Gowa Nekat Gelapkan Uang Majikan Rp4 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Terciduk Polisi, Pelaku Penggelapan Motor di Gowa Gagal Kabur ke Toraja

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:38 WIB
  • author Nirwan
Terciduk Polisi, Pelaku Penggelapan Motor di Gowa Gagal Kabur ke Toraja
Pelaku Penggelapan Motor di Gowa ditangkap Polisi di Enrekang.

Syamsuar melanjutkan, BH disebut akhirnya diamankan saat tertidur di sebuah masjid di Jalan Hasanuddin Jua Pandang, Kabupaten Enrekang.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kami langsung amankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut