get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisruh Yayasan Atma Jaya, Pihak Almarhum Jhon Chandra Bantah Dugaan Penggelapan Dana Rp10 Miliar

Terciduk Polisi, Pelaku Penggelapan Motor di Gowa Gagal Kabur ke Toraja

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:38 WIB
header img
Pelaku Penggelapan Motor di Gowa ditangkap Polisi di Enrekang.

Syamsuar melanjutkan, BH disebut akhirnya diamankan saat tertidur di sebuah masjid di Jalan Hasanuddin Jua Pandang, Kabupaten Enrekang.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kami langsung amankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut