Viral! Komika Jadi Korban Kekerasan Seksual PNS-Guru Ngaji di Makassar, Pelaku Ditangkap

Modus: Uji Akil Baligh, Dipaksa Masturbasi
Aksi keji pelaku dilakukan dengan dalih ingin mengetahui apakah santri sudah memasuki masa akil baligh. Dengan alasan tersebut, para korban dipaksa untuk melakukan masturbasi di bawah pengawasan pelaku. Untuk menjaga rahasia perbuatannya, pelaku memaksa para korban untuk bersumpah di atas Al-Qur’an agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orang tua mereka.
“Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Quran supaya tidak membocorkan,” tuturnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada para santri yang merasa jadi korban, agar segera melapor agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
Editor : Muhammad Nur