Bejat! Ayah Pekosa Anak Kandung di Manado, Sempat Kabur ke Hutan

MANADO, iNewsCelebes.id - Seorang ayah kandung berinisial JP (39) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AMP (15).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral menyebut modus pelaku adalah memberikan minuman manis yang diduga mengandung bahan penenang agar korban tertidur.
"Modus pelaku diduga dengan memberikan minuman kepada korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian melakukan persetubuhan," ujar AKP Muhammad Isral.
"Korban sempat meronta namun tidak berdaya," sambungnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku bahkan mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut.
Setelah laporan masuk, JP sempat kabur ke hutan namun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Likupang (22/5/2025), kemudian dilimpahkan ke Polresta Manado dan Unit PPA.
Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat. JP diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur