Gasak Puluhan Ponsel di Bandara Sultan Hasanuddin, Tiga Karyawan Kargo Dicokok Polisi
Senin, 16 Juni 2025 | 18:12 WIB

Menurut hasil penyelidikan, total 68 unit ponsel dan smartwatch berhasil mereka curi dengan estimasi kerugian mencapai Rp 208 juta. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring di beberapa marketplace dengan harga miring.
“Barang yang mereka curi dijual online, harganya lebih murah dari pasaran. Kami bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk menelusuri jejak transaksi itu,” tambah Douglas.
Keuntungan dari hasil penjualan digunakan oleh para tersangka untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Kini, ketiganya telah diamankan di Polsek Bandara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Leo Muhammad Nur