Annar Sampetoding Otak Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:12 WIB

Jaksa menyebut Annar memiliki peran sentral dalam sindikat uang palsu ini. Meski demikian, dalam persidangan Annar kerap membantah tuduhan dan mengaku dirinya telah dikriminalisasi.
Menurut JPU, masa hukuman penjara yang dijatuhkan nantinya akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kasus sindikat uang palsu ini terungkap pada Desember 2024, yang kemudian menyeret 15 tersangka. Selain Annar, sejumlah terdakwa lain juga sedang menjalani proses persidangan di PN Sungguminasa. Annar disebut sebagai otak utama dalam jaringan ini, sementara tersangka lain memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga penyedia peralatan
Editor : Muhammad Nur