get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Hukum UMI Minta DPRD Gowa Cermat Gunakan Hak Angket

DPRD Gowa Digugat ke PN Sungguminasa Terkait Hak Angket terhadap Bupati Husniah Talenrang

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:29 WIB
header img
Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar bersama tim memberikan keterangan pers di Makassar. Foto: LeoMN

GOWA, iNewsCelebes.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa, (02/06/2026). Gugatan ini terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan tersebut diajukan oleh Masnawi Muhiddin yang memberikan kuasa hukum kepada Paranusa Law Firm dan telah terdaftar pada Rabu, (03/06/2026) di PN Sungguminasa dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa.

Klasifikasi perkara ini terkait perbuatan melawan hukum yang dijadwalkan akan disidangkan perdana pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar mengatakan gugatan tersebut, ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung.

“Gugatan ini adalah gugatan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Jadi dalam gugatan kami yang tergugat itu adalah DPRD Gowa, yang kedua Ketua DPRD Gowa, ketiga Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Muallim Bahar kepada wartawan di Makassar, pada Rabu, (03/06/2026) malam.

Menurut Muallim, pihaknya mengaku optimistis gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim karena terdapat dugaan kekeliruan dalam pelaksanaan hak angket tersebut.

“Gugatan bagi kami sudah kita daftar dan kami optimis pasti menang, karena porsi DPRD Gowa yang kami anggap ada kekeliruan dan ada perbuatan melawan hukum di dalamnya,” katanya.

Muallim menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan proses hak angket yang sedang berjalan di DPRD Gowa.

“Kami melakukan gugatan ini tidak untuk menghalang-halangi proses hak angket di DPRD Gowa, tetapi ada secara substansi yang kami anggap keliru di dalam proses hak angket,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut