get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Bandara Sultan Hasanduddin

Kosmetik hingga Pakaian Thrifting, Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Selasa, 09 September 2025 | 14:30 WIB
header img
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan barang bukti barang ilegal. Foto: LeoMN

Kata Ade, total jumlah pakaian thrifting yang dimusnahkan itu sebanyak 873 bal berukuran besar, lalu 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 2.100 kosmetik dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.

"Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal bisa mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat," terang Ade.

Selain penindakan, lanjut dia, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara Rp589 juta. Kegiatan ini mendapat dukungan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.

"Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut