get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Emas Antam Pecah Rekor, Tembus Rp2,25 Juta per Gram Hari Ini

Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya 7 Kali dengan Modus Les Private Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 21:18 WIB
header img
Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial IP (32) di Kota Makassar, ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Foto: LeoMN

Hasil visum dikatakan, turut menguatkan laporan keluarga korban. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan kondisi pascakejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga dapat ditambah sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut