Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya 7 Kali dengan Modus Les Private Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 21:18 WIB

Hasil visum dikatakan, turut menguatkan laporan keluarga korban. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan kondisi pascakejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga dapat ditambah sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik.
Editor : Muhammad Nur