Polisi di Makassar Dipecat Secara Tidak Hormat, Tinggalkan Tugas Berbulan-bulan
Teguh Sutrisno diketahui bertugas di Polsek Makassar. Akibat pelanggaran tersebut, ia dinilai tidak layak lagi mempertahankan status sebagai anggota Polri.
Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun keputusan pemberhentian ini berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 serta ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono.
Dalam upacara yang sama, Polrestabes Makassar turut memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota berprestasi, di antaranya Polsek Makassar yang berhasil masuk lima besar Kompolnas Award. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolsek Makassar, Kompol Muhammad Thamrin.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada personel yang meraih juara dua dalam pertandingan sepak bola Polres Wajo Cup.
Editor : Muhammad Nur