get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernyataan Menteri Nusron Soal Nunggu Kiamat, Stafsus: Maksudnya Mafia Tanah Tidak Mengenal Waktu

Sidang Penyerobotan Tanah di Manado: Pelapor Ungkap Keganjilan Dokumen Kepemilikan Terdakwa

Rabu, 19 November 2025 | 08:50 WIB
header img
Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan penyerobotan tanah. Foto: Ist

Lebih jauh, Suhadi mengungkapkan keganjilan yang meragukan integritas putusan tersebut:

Hilangnya Putusan Induk: Putusan yang menjadi rujukan (Nomor 185 tahun 1969) diklaim hilang atau tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Manado maupun Mahkamah Agung.

Kejanggalan Usia Panitera: Ditemukan informasi putusan tahun 1976 ditandatangani oleh panitera yang lahir pada tahun 1966. "Artinya, saat tanda tangan panitera tersebut baru berumur 10 tahun," tegasnya.

Melihat rentetan kejanggalan dokumen ini, Suhadi meminta majelis hakim berhati-hati dan mewaspadai dugaan keterlibatan oknum mafia peradilan dalam kasus ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut