Sidang Penyerobotan Tanah di Manado: Pelapor Ungkap Keganjilan Dokumen Kepemilikan Terdakwa
Rabu, 19 November 2025 | 08:50 WIB
Lebih jauh, Suhadi mengungkapkan keganjilan yang meragukan integritas putusan tersebut:
Hilangnya Putusan Induk: Putusan yang menjadi rujukan (Nomor 185 tahun 1969) diklaim hilang atau tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Manado maupun Mahkamah Agung.
Kejanggalan Usia Panitera: Ditemukan informasi putusan tahun 1976 ditandatangani oleh panitera yang lahir pada tahun 1966. "Artinya, saat tanda tangan panitera tersebut baru berumur 10 tahun," tegasnya.
Melihat rentetan kejanggalan dokumen ini, Suhadi meminta majelis hakim berhati-hati dan mewaspadai dugaan keterlibatan oknum mafia peradilan dalam kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta