Rampok Toko Demi Beli Sabu, Residivis di Jeneponto Ditembak Polisi
Namun saat dilakukan pengembangan untuk menunjuk lokasi lain, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Upaya tersebut membuat polisi mengambil tindakan tegas terukur.
"Sudah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan tiga kali, tetapi pelaku tetap berlari. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kanan pelaku," jelas Rasyad.
Sultrian kemudian dibawa ke RS Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali dibawa ke Polres Jeneponto. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk badik, helm hitam, kotak penyimpanan uang, motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2022 dalam kasus pencurian. "Motifnya untuk digunakan konsumsi narkotika jenis sabu," tambah Rasyad.
Pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Editor : Muhammad Nur