Kritik Kesimpulan Wabup Gowa, Warga Tombolopao Bantah Isu Ilegal Logging
Ia menjelaskan, area tersebut merupakan pertemuan tiga aliran sungai yang sejak puluhan tahun lalu dimanfaatkan sebagai kolam ikan oleh pemilik lahan. Lokasi itu dikenal warga dengan sebutan Balang Kalo’bang, yang berarti kolam yang dalam.
“Di sini pertemuan tiga aliran sungai. Dulunya dimanfaatkan sebagai kolam ikan. Balang Kalo’bang ini artinya kolam yang dalam dan sudah puluhan tahun digunakan warga,” ujarnya.
Terkait tudingan ilegal logging, Habriad1 dengan tegas membantah adanya penebangan pohon pinus di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan narasi penebangan hutan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kalau disebut ada ilegal logging, mana pohon pinus yang ditebang? Di sini tidak ada pohon pinus yang tumbang,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan alat berat di lokasi. Menurutnya, alat tersebut digunakan untuk memperkuat bendungan sungai yang kerap mengalami longsor setiap musim hujan. Sebelumnya, pembendungan dilakukan secara manual oleh warga dari dua dusun.
“Dulu sungai ini dibendung manual oleh warga dua dusun. Karena tiap tahun longsor, pemilik lokasi akhirnya menyewa alat berat supaya tidak longsor lagi,” ungkap Habriad1.
Editor : Muhammad Nur