Tepergok Jual Miras, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
Minggu, 28 Desember 2025 | 15:59 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengaku memperoleh ballo nipa tersebut dari Pulau Lakkang. Minuman tradisional itu diangkut menggunakan perahu sebelum dijual di tempat miliknya.
“Pelaku membeli ballo dari Pulau Lakkang seharga Rp 30 ribu per 5 liter, kemudian menjualnya kembali Rp 50 ribu per 5 liter,” ucapnya.
Usai ditangkap, SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tallo untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Tallo bersama barang bukti,” ucapnya.
Editor : Muhammad Nur