get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Resmi Ditahan! Ini Tampang Pasutri Makassar yang Rekam Aksi Perkosaan Suami dengan Karyawati

Senin, 05 Januari 2026 | 16:39 WIB
header img
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap karyawan wanita. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap karyawan wanita berinisial K (22) di Kota Makassar. Korban dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku atas perintah istrinya, sementara aksi tersebut direkam.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual dilakukan SK dan SM terhadap terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, Jumat (2/1).  

"Jadi kronologis singkatnya kurang lebihnya bahwa, si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1). 

Atas kecurigaan tersebut, tersangka SM memaksa korban masuk ke kamar bersama suaminya. Saat masuk ke kamar, korban dipaksa membuka pakaiannya dan berhubungan badan. 

"Si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suami juga. Lalu dilepas pakaiannya dan diminta untuk berhubungan badan, lalu direkam," ungkapnya. 

Selain dipaksa berhubungan badan, korban juga disiksa oleh tersangka. Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan korban dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka sebanyak dua kali.  

"Jadi korban ini selain juga dia mengalami penganiayaan, juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh si suami dari istri ini ya. Jadi mereka berdua yang bekerja sama," kata dia. 

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut terancam pasal 6 huruf b dan c, juncto pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya terancam penjara 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

"Barang buktinya ini ada rekaman video yang kami dapatkan juga. (Rekaman video) ini menjadi bukti persetubuhan antara tersangka dengan korban," ucapnya. 

Sementara pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen mengungkapkan pihaknya pertama kali menerima laporan dari keluarga korban yang khawatir karena korban tidak pulang sejak berpamitan berangkat kerja sehari sebelumnya.

“Keluarga korban menghubungi kami karena adiknya tidak pulang dari kemarin. Korban sempat mengirim pesan sekitar pukul 03.00 subuh bahwa kondisinya tidak baik-baik saja, setelah itu handphonenya tidak bisa dihubungi,” kata Alita.

Korban diketahui bekerja sebagai karyawan penjual nasi kuning di tempat usaha milik pasutri tersebut. Alita sempat meminta keluarga memastikan keberadaan korban sebelum melapor ke polisi.

Sekitar pukul 07.00 Wita, Alita berhasil menghubungi korban. Dalam komunikasi singkat tersebut, korban mengaku disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.

“Korban mengatakan disekap dan dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya, atas perintah bos perempuan. Alasannya korban dituduh berselingkuh dengan suaminya,” jelas Alita.

Namun, fakta yang terungkap saat proses pelaporan justru menunjukkan situasi yang lebih serius. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan seksual, dan aksi tersebut direkam oleh istri pelaku sebanyak dua kali.

“Rekaman pertama dilakukan diam-diam, handphone disembunyikan di lemari dalam kondisi merekam. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkap Alita.

Menurut keterangan korban, tindakan tersebut dilakukan di bawah ancaman kekerasan. Korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya saat menolak.

“Ini jelas bukan hubungan sukarela. Korban dipaksa karena ancaman kekerasan,” tegasnya.

Korban diketahui telah bekerja sekitar tiga bulan dengan jam kerja panjang, dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita, dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari. Korban juga membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.

“Korban menyampaikan tidak pernah pacaran. Relasinya hanya sebatas ciuman, itu pun terjadi karena relasi kuasa antara bos dan pekerja,” kata Alita.

Terkait rekaman video, YPMP menduga kuat hal tersebut digunakan sebagai alat ancaman. Korban mengaku sempat dipaksa terus bekerja tanpa bayaran. Saat ini, ponsel berisi rekaman telah disita polisi sebagai barang bukti.

Meski demikian, YPMP menyayangkan belum ditahannya suami pelaku.

“Seharusnya ada dua terlapor. Suaminya belum ditahan dengan alasan masih mengurus jualan, padahal ia melakukan persetubuhan dengan sadar meski di bawah tekanan istrinya,” ucapnya. 

Sementara tersangka SM membantah memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya. SM juga mengaku mendapatkan informasi jika suaminya dengan korban punya hubungan gelap. 

"Saya ditanyakan terus sama orang pinggiran samping jualan Buroncong (kue tradisional). Semua lihat bahwa mereka ada main di tempat jualanku, di atas mobil begitu," tuturnya. 

Meski demikian, kata SM, suaminya dan korban kompak membantah memiliki hubungan khusus. SM pun tak percaya akan penjelasan keduanya. 

"Jadi suamiku masuk duluan. Saya masuk Icha sudah pakai sarung begitu. Jadi saya video, ini pelakor eh, yang selingkuh di jualanku selama 7 bulan begitu," kata dia. 

Usai direkam oleh SM, korban menangis dan ingin pulang. Ia pun membantah jika menyekap korban. 

"Jadi saya bilang 'Dek kenapa kau pulang. Kau kan kita ke sini sama-sama, kau yang mengarahkan untuk ke Barombong begitu," ucapnya. 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut